REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang setinggi hingga empat meter berpeluang menghampiri sejumlah wilayah perairan di Indonesia dari 19 sampai 20 Juni 2023 menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (19/6/2023), selama kurun itu gelombang setinggi 2,5 sampai empat meter antara lain berpeluang muncul di perairan Kepulauan Mentawai dan perairan Bengkulu Barat, Lampung.
Tinggi gelombang di Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan selatan Bali-Lombok, serta Samudra Hindia selatan Banten-Nusa Tenggara Barat selama periode itu juga diperkirakan berkisar 2,5 sampai empat meter.
Sementara itu, gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter berpeluang menghampiri Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Nias, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan selatan Sumbawa, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Pulau Sawu, Laut Sawu bagian selatan, perairan selatan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Natuna Utara, Selat Makassar bagian selatan, dan perairan Kepulauan Selayar.
Gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter juga berpotensi muncul di Laut Flores, perairan Wakatobi, perairan Manui-Kendari, Teluk Tolo, perairan selatan Kepulauan Banggai-Kepulauan Sula, perairan Pulau Buru-Pulau Ambon-Pulau Seram, Laut Seram, Laut Banda, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Sorong bagian selatan, perairan Fakfak-Kaimana, perairan Agats-Amamapare, Laut Arafuru, serta Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua Barat.
Kemunculan gelombang tinggi dapat membahayakan keselamatan pelayaran. Eko mengimbau warga yang beraktivitas di laut mewaspadai dampak gelombang tinggi.
Pengguna perahu nelayan perlu mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter dan operator kapal tongkang sebaiknya mewaspadai angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Operator kapal feri diimbau mewaspadai angin berkecepatan 21 knot lebih dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan operator kapal berukuran besar seperti kargo dan kapal pesiar diminta mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.