REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021 tentang penerapan travel rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital, Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia. Ini dilakukan sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 yang lalu dan bekerja sama dengan VerifyVASP penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
“Kami melihat travel rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip travel rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021," kata Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha, seperti dinukil dari Antara, Kamis (8/6/2023).
Travel rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan. Hal ini mewajibkan VerifyVASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan, dengan penerapan Travel Rule ini, pihaknya berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.
“Untuk ke depannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital. Kami juga akan terus mendukung pemerintah dalam mengembangkan industri aset digital dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset digital,” kata Putra Nugraha.