Senin 22 May 2023 15:43 WIB

Antisipasi 'Kursi Kosong' Jatah Kuota Haji, Ini Upaya Kemenag Kabupaten Semarang

Tahun ini, Kabupaten Semarang mendapat kuota haji 814 orang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kator Kemenag Kabupaten Semarang, Titik Halimah, memberikan informasi seputar penyelenggaraan jamaah haji 1444 Hijriyah Kabupaten Semarang di ruang kerjanya, Senin (22/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kator Kemenag Kabupaten Semarang, Titik Halimah, memberikan informasi seputar penyelenggaraan jamaah haji 1444 Hijriyah Kabupaten Semarang di ruang kerjanya, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang terus melakukan berbagai cara agar kuota calon jamaah yang berangkat ibadah haji tahun 1444 Hijriyah (2023) ini dapat terpenuhi.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kator Kemenag Kabupaten Semarang, Titik Halimah mengatakan, kuota jamaah haji Kabupaten Semarang pada penyelenggaraan tahun ini mencapai 814 orang calon jamaah.

Adapun yang sudah melunasi yakni 725 calhaj. Artinya masih ada 89 kursi yang kosong sesuai kuota jamaah haji tahun ini.

“Sehingga dibuka cadangan I untuk memberikan kesempatan kepada urutan porsi di bawahnya dan diberikan kesempatan untuk melunasi sampai 5 Mei 2023,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (22/5).

Ternyata, lanjut Titik, cadangan I ini masih belum memenuhi lagi kuota 814 calhaj, sehingga dibuka kembali perpanjangan (yang juga berlaku di seluruh Indonesia) dari 5 Juni 2023 hingga ada perpanjangan lagi hingga 12 Juni 2023.

Terakhir perpanjangan kembali dibuka pemerintah hingga 19 Juni 2023. Sampai hari ini, jumlah calhaj yang sudah pasti berangkat (sudah terkunci) jumlahnya mencapai 788 orang dengan jumlah Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak lima orang. “Sehingga total yang diberangkatkan berjumlah 793 orang,” jelasnya.

Dari jumlah 793 ini, berdasarkan pengecekan terakhir per kecamatan (melalui KUA), ada yang terdeteksi oleh tim kesehatan menderita TBC. Karena dianggap  penyakit menular, maka dianggap tidal laik terbang.

Kemudian ada satu orang calhaj yang sudah melakukan pelunasan tetapi kemudian meninggal dunia dan satu lagi calhaj masih terus dipantau. Karena hari Sabtu pekan kemarin masuk rumah sakit dan harus cuci darah.

Untuk mengantisipasi ‘kursi kosong’, Kemenag Kabupaten Semarang menyiasati hal ini dengan megisi cadangan- cadangan yang sebelumnya sudah terdaftar, sehingga ada 36 nama calon jamaah haji cadangan yang namanya muncul.

Kembali calon jamaah cadangan yang melunasi ada 22 orang calon jamaah di antaranya. "Untuk kekurangannya, insya Allah akan dapat menutup kota awal sebanyak 788 orang," ujarnya.  

Kemudian sisanya, ikut kouta kloter sapu jagat untuk menutup kuota 814 bersama tambahan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Karena cadangan III saat ini masih proses pengurusan paspor,” lanjut Titik.

Ia juga menyampaikan, ibadah haji tahun ini merupakan penyelenggaraan yang  banyak ‘permasalahan’. Karena di 2020 tidak ada ibadah haji dan para calon jamaah yang telah melunasi tidak tahu kalau kemudian ada pandemi hingga Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak membuka ibadah haji.

Sehingga daftar tunggu calon jamaah pun menumpuk. Sedangkan di 2022 dibuka ibadah haji namun kuotanya terbatas, hanya 42 persen dan dibatasi bagi calon jamaah yang bisa berangkat maksimal 29 April kelahiran 1957.

Pada penyelenggaraan 2022 lalu, Kabupaten Semarang hanya mendapatkan kuota 301. Sementara jamaah yang seharusnya berangkat jumlahnya mencapai 750. “Sehingga akhirnya daftar tunggu menjadi semakin banyak,” lanjut dia.

Untuk tahun ini, masih kata Titk, memang dibuka tanpa pembatasan kuota lagi. Namun ada tambahan regulasi dengan prioritas calhaj lansia. Jadi cadangan lunas 2020 yang tertunda, kemudian di 2022 terkendala usia tercover dalam penyelenggaraan tahun ini.

Namun dalam pelaksanaannya pun masih terkendala adanya calon jamaah yang meninggal dunia, ada yang tunda karena sakit, dan ada yang tunda karena tidak ada pendamping.

“Karena pada tahun ini walaupun tanpa pembatasan usia namun ada regulsi tidak ada pendampingan lansia dan tidak ada pendampingan mahram," ungkapnya.

Karena kalau ada pendampingan mahram dianggap ‘menzalimi’ calon jamaah yang sudah mengantre. Regulasi ini pun akhirnya membuat jamaah yang sudah sepuh-sepuh harus tertunda karena kesehatan.

Maka itu, Titik berharap nantinya ada kebijakan regulasi terkait pendamping mahram ini. Jika dimungkinkan, pendamping mahram adalah mereka yang sudah mendaftar haji lebih dari lima tahun atau 10 tahun. “Karena kalau mendaftar haji tahun ini, waiting list-nya mencapai 33 tahun,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement