Jumat 19 May 2023 08:16 WIB

Kementan Beri Bantuan Jalan Usaha Tani di Mauhau Sumba Timur

Program bantuan JUT untuk mempermudah petani menjalankan usaha tani

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperoleh bantuan kegiatan Jalan Usaha Tani atau JUT (Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan JUT ini dilaksanakan di Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Sumba Timur oleh Kelompok Tani Rowi No. Adapun volume pekerjaan yang dilaksanakan yakni panjang jalan 600 Meter, Lebar  3 meter dengan Tebal/tinggi 20 Cm.
Foto: dok Kementerian Pertanian
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperoleh bantuan kegiatan Jalan Usaha Tani atau JUT (Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan JUT ini dilaksanakan di Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Sumba Timur oleh Kelompok Tani Rowi No. Adapun volume pekerjaan yang dilaksanakan yakni panjang jalan 600 Meter, Lebar 3 meter dengan Tebal/tinggi 20 Cm.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBA TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperoleh bantuan kegiatan Jalan Usaha Tani atau JUT (Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Program ini bertujuan untuk mempermudah petani dalam menjalankan usaha taninya.

Kegiatan JUT ini dilaksanakan di Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Sumba Timur oleh Kelompok Tani Rowi No. Adapun volume pekerjaan yang dilaksanakan, yakni panjang jalan 600 meter, Lebar  3 meter dengan Tebal/tinggi 20 Cm.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, tujuan dari pembangunan JUT adalah untuk terbangun atau terehabilitasinya jalan pertanian baru yang sesuai dengan standar, yang telah ditentukan di kawasan peruntukan pertanian. Yakni, meliputi kawasan budi daya tanaman pangan, kawasan budi daya perkebunan, kawasan budi daya hortikultura.

"Harapannya setelah dengan adanya JUT ini maka bertambah lancarnya mobilitas alat mesin pertanian (Alsintan), pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian," ujar Mentan SYL, Rabu (17/5/2023).

Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan. Di antaranya clear dan clean, lahan bersedia tidak dialihfungsikan dengan membuat surat pernyataan, status lahan jelas serta tersedia petani penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

"Ini agar ke depannya tidak akan ada masalah lagi seperti menjadi sengketa. Sehingga infrastruktur bisa dimanfaatkan selama-lamanya," tuturnya.

Lahan yang dipengaruhi oleh Jalan Pertanian tersebut wajib dijamin untuk tidak dialihfungsikan dengan dibuktikan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai. Selain itu, petani bersedia bekerja dalam kelompok dan petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi. 

"Dan yang paling penting, petani atau kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, bangunan JUT juga harus memiliki standar spesifikasi. Antara lain, dimensi lebar badan sepanjang jalan pertanian minimal 2 meter dan atau dapat dilalui kendaraan roda tiga dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk berpapasan. 

"Sedangkan kapasitasnya disesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan," kata Ali Jamil. Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran draenase, gorong-gorong, jembatan, dan lainnya) juga disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. 

"Standar teknis kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian di sesuaikan dengan kondisi setempat," ucapnya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian melalui bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2023 meliputi membangun jalan pertanian baru atau meningkatkan kapasitas jalan pertanian.

"Ini untuk memudahkan mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian di kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan budi daya tanaman pangan, kawasan budi daya perkebunan, kawasan budi daya hortikultura, dan kawasan budi daya peternakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement