Sabtu 06 May 2023 13:45 WIB

Pemakaian Listrik tak Tertib, Ini Temuan PLN

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilandasi potensi bahaya kelistrikan.

PT PLN (Persero) menemukan adanya sejumlah pemakaian tenaga listrik di rumah warga yang tidak tertib, sehingga harus melibatkan aparat kepolisian saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)/ilustrasi.
Foto: portal.pln.co.id
PT PLN (Persero) menemukan adanya sejumlah pemakaian tenaga listrik di rumah warga yang tidak tertib, sehingga harus melibatkan aparat kepolisian saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI---PT PLN (Persero) menemukan adanya sejumlah pemakaian tenaga listrik di rumah warga yang tidak tertib, sehingga harus melibatkan aparat kepolisian saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Manajer PT PLN (Persero) UP3 Kediri, Leandra Agung mengemukakan selama kegiatan P2TL di wilayah Blitar didapati banyak temuan antara lain pembesaran pembatas kwh, sambung langsung, pindah meter, merusak kabel dan meteran agar listrik tidak terukur yang berpotensi membahayakan.

Baca Juga

"Temuan yang diperoleh petugas di lapangan cukup banyak dan sangat berbahaya sekali untuk keamanan masyarakat sendiri, misal pembesaran daya ilegal bisa berpotensi terbakar karena tidak sesuai kapasitas kWh meter, selain itu dari temuan lain kita dapatkan meter dirusak dan mempengaruhi pengukuran meter, ujung-ujungnya negara dirugikan karena pembayaran tidak sesuai," kata Leandra di Kediri, Sabtu.

Ia menegaskan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) termasuk Kabupaten Blitar itu dilandasi karena adanya potensi bahaya kelistrikan yang timbul karena instalasi tidak standar, menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan di rumah pelanggan hingga pengamanan pendapatan negara.

Dalam menjalankan P2TL yang transparan dan sesuai aturan, kata dia, PLN menggandeng polisi untuk melakukan pendampingan. Begitu juga dalam penetapan denda atau tagihan susulan, semuanya telah diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.

"Jadi dalam menetapkan tagihan susulan ini tidak dilakukan secara manual, sudah otomatis secara sistem penghitungannya dan sesuai peraturan direksi, jadi bukan akal-akalan," kata dia.

Ia pun meminta agar pelanggan yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan secara tertulis dan ditujukan ke kantor.

"Kegiatan kami ada SOP-nya. Kami juga mempersilahkan pelanggan yang keberatan dapat melakukan pembelaan atas pelaksanaan atau penetapan sanksi P2TL dapat mengajukan keberatan secara tertulis," kata Leandra.

PLN juga menghimbau masyarakat yang ingin mengajukan proses layanan PLN agar dilakukan melalui PLN Mobile atau Call Center 123, menghindari berhubungan dengan calo atau perorangan yang mengatasnamakan PLN.

Untuk seluruh biaya yang timbul akibat pelayanan PLN, tambah dia, bisa dibayarkan secara resmi melalui pembayaran bank atau loket-loket resmi.

Sementara itu, Kepala Desa Kaulon, Sutojayan Blitar Jais mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN, karena disinyalir temuan-temuan yang didapatkan PLN pada saat melakukan P2TL dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.

"Ada pihak di luar PLN yang tidak kompeten dan tidak bertanggungjawab dengan menawarkan tambah daya ilegal, pindah meter tanpa seizin PLN, sehingga masyarakat terkena penertiban pemakaian tenaga listrik PLN. Jika ada urusan terkait PLN, silakan lapor melalui PLN mobile atau datang langsung ke kantor PLN terdekat," kata Jais.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement