Kamis 04 May 2023 14:03 WIB

Soal Rencana Penghapusan GTT, Wali Kota Malang: Harus Lihat Aspirasi Daerah

GTT diharapkan dapat diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji, menanggapi rencana kebijakan penghapusan Guru Tidak Tetap (GTT). Kebijakan pemerintah pusat ini ditujukan agar sekolah tidak lagi merekrut guru non-PNS mulai 2024.

Sutiaji pada dasarnya dapat menerima rencana kebijakan tersebut dengan baik. "Tetapi tolong lihat aspirasi dari daerah juga," kata pria berkacamata ini di Kota Malang.

Jika kebutuhan guru sudah sesuai, maka dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberadaan GTT yang sudah ada di sekolah. Dengan kata lain, GTT diharapkan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Setelah kontrak habis dan hasil kerjanya tidak sesuai, maka diperkenankan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut. "Dengan Merdeka Belajar itu satu siswa rasionya itu berapa guru? Ini tentu akan menjadi starting point kebutuhan dan memang itu harus direkrut," ungkapnya.

Ada alasan utama kenapa pihaknya mengutamakan GTT untuk diangkat menjadi P3K. Hal ini karena mereka memiliki kompetensi yang sudah dapat diukur oleh kepala sekolah.

Sebab itu, P3K menjadi pilihan terbaik apalagi kepala sekolah dapat menganalisa kerjanya guna mempertimbangkan apakah guru terkait pantas diperpanjang kontraknya atau tidak.

Di sisi lain, Sutiaji juga mengungkapkan kurikulum Merdeka Belajar belum diterapkan di semua kelas. Kurikulum tersebut baru diujicobakan di beberapa kelas yang telah ditentukan.

Jika ini diterapkan di semua kelas, akan terlihat kebutuhan rasio guru dan siswanya.  "Nanti kan ada ketentuan (rasio ), itu baru nanti ada pengurangan atau pembatasan (GTT). Kalau dilakukan sudah pensiun, maka tidak usah ikut rekrutmen lagi," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement