Rabu 15 Mar 2023 06:27 WIB

Aksi Damai Gerakan Rakyat Menggugat di Semarang

Massa menolak Perppu Cipta Kerja dan menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja..

Red: Mohamad Amin Madani

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023). Dalam aksinya GERAM Jateng menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (FOTO : Antara/Aji Styawan )

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023). Dalam aksinya GERAM Jateng menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (FOTO : Antara/Aji Styawan )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023).

Dalam aksinya, GERAM Jateng menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement