Rabu 08 Mar 2023 15:39 WIB

Ditahan, Eks Wakabareskrim Polri Minta Perlindungan ke Jokowi

Bareskrim Polri menahan Irjen (Purn) Johny M Samosir terkait kasus penggelapan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan perlindungan hukum ke  Jokowi itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka di Jakarta pada Senin (6/3/2023).

"Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021," jelas Raka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Raka, Johny M Samosir dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Dia ditahan penyidik sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri. PT Konawe Putra Propertindo  merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2013.

"PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare," kata Raka.

Menurut Raka, perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh kliennya dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan sekitar 730 hektare. Termasuk, membangun infrastruktur, seperti membangun jalan sepanjang 32 km, pelabuhan, dan lain lainnya untuk bisa menjadi kawasan industri dalam waktu delapan bulan sejak berinvestasi.

"Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao," ungkap Gunawan.

Huang Zuochao telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai direktur utama (dirut) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo Nomor 2 pada 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, notaris di Jakarta.

Selanjutnya, terjadi perubahan dirut, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham. Lalu Jhonny Samosir memerintahkan wakil direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. Laporan polisi tersebut sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.

"Laporan polisi itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas," ungkap Raka.

Diduga pula, kata Raka, terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diduga juga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan Raka, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang.

"Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri," ungkap Raka.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement