REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA -- Perkembangan teknologi informasi di dunia yang masif membawa peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia. Masyarakat semakin nyaman dan percaya menggunakan internet bahkan untuk transaksi keuangan yang selama ini dianggap tinggi risiko.
Tersebarnya data pribadi di internet menjadi isu yang cukup membuat kekhawatiran lantaran bisa saja disalahgunakan. Data pribadi tersebut biasanya ada dalam aktivitas perbankan, kesehatan, e-commerce, telekomunikasi, keuangan, hingga jasa.
“Penting berhati-hati dengan apa yang kita unggah di internet karena hal tersebut bisa merugikan kita,” ungkap Dosen Universitas Negeri Manado, Quido Kainde, nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk komunitas di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dilansir pada Rabu (1/3/2023).
Apalagi sekarang terdapat parameter untuk menilai calon karyawan melalui media sosialnya menjadi bahan pertimbangan seperti komentar, unggahan tulisan, foto dan video, berikut interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon pelamar.
Menurutnya ada dua sisi jejak digital. Pertama yang salah saat jejak digital disalahgunakan untuk mempublikasikan informasi pribadi yang mengarah ke penindasan atau pelecehan daring. Serta menerbitkan informasi pribadi atau bisnis yang digunakan untuk serangan manipulasi psikologis.
“Sisi lainnya jejak digital yang dapat dirancang dengan baik, misalnya dengan meninggalkan catatan –catatan karya atau prestasi di berbagai platform digital maupun media sosial maupun blog pribadi,” kata dia menambahkan.
Menurut dia, karya berkualitas akan menjadi catatan nama baik di dunia maya. Ia pun memaparkan tentang data pribadi yang sebaiknya dijaga, yakni terkait nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, alamat rumah, alamat kantor, hingga nomor induk kependudukan yang kombinasinya bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Terkait data khusus seperti nama ibu kandung, data keuangan pribadi, hingga informasi riwayat kesehatan juga bisa disalahgunakan untuk pinjaman online. Sebaiknya juga hindari mengunggah akta kelahiran, ijazah, KTP, Kartu Keluarga, passport, NPWP, termasuk SIM.
Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, demikian dilansir dari Antara.