Selasa 14 Feb 2023 16:06 WIB

Mantan Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menilai Ricky bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).

Baca Juga

Ricky juga dinilai berbelit-belit saat pemeriksaan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Dia juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sampai dengan pemeriksaan dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan shingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisan,"katanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky Rizal dengan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana.

Vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga dan kuasa hukum Brigadir J yang meminta hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU. Hal ini lantaran terdakwa merupakan anggota Polri, namun berdusta untuk mempersulit penyidikan kasus.

"Ricky Rizal harus jauh lebih berat minimal 15 tahun. Karena kenapa, dia anggota Polri tapi dia tidak berterus terang. Artinya tidak ada bagi mereka alasan untuk berdusta sebetulnya, tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan dan mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini," ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

Selain putusan ini, sebelumnya mantan kadiv Propam Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis dengan hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi juga divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara. Sementara mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf divonis PN Jaksel dengan penjara 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement