Senin 13 Feb 2023 17:44 WIB

Pengunjung PN Jaksel Bersorak Atas Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Salah satu pengunjung sengaja datang dari Papua untuk menyimak putusan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Pengunjung dan wartawan menonton siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi tenda dan layar televisi yang menampilkan siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena terbatasnya kapasitas ruangan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung dan wartawan menonton siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi tenda dan layar televisi yang menampilkan siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena terbatasnya kapasitas ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Masyarakat yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyimak putusan Hakim kepada Ferdy Sambo, mengaku bersyukur atas vonis mati untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut. Pantauan Republika.co.id di halaman PN Jaksel, tempat nobar sidang Sambo, sebagian besar mereka bersorak riang mendengar putusan ini.

Salah seorang yang hadir, Simon Petrus Metalmeti menyebut keadilan ternyata masih ada di Indonesia. Melalui putusan ini, menurutnya Indonesia masih memiliki harapan untuk maju dan besar.

Baca Juga

"Saya lihat masih ada keadilan di negeri ini. Saya perhatikan, saya lihat hari ini Hakim independen. Artinya kebenaran masih bisa diharapkan di negeri ini. Ada harapan indonesia bisa maju dan besar. Ada harapan, ada harapan," katanya di halaman PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Simon mengaku sengaja datang dari Papua untuk menyimak sidang putusan Sambo. "Saya sengaja datang dari Merauke Papua untuk ini," katanya.

Sementara masyarakat lain, Ayu mengatakan vonis Hakim untuk Sambo telah adil. Namun ia menyebut istrinya Putri Candrawathi juga harus dihukum dengan hukuman yang berat. "Harusnya mati juga (PC), karena dia kan ujung tombaknya, karena dia suaminya emosional," ujarnya.

Ayu menyebut hukuman mati untuk Sambo sudah benar, tapi menurutnya Sambo adalah korban dari istrinya. Jika tidak ada aduan dari istri, katanya, tidak ada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kan korban sebenarnya Sambo ini, kalau Putri mati karena Corona sebelum kasus ini, maka nggak akan terjadi tuh pembunuhan," katanya.

Dia kemudahan mengapresiasi Majelis Hakim dan pemerintah yang menurutnya telah mendorong agar kasus ini diusut secara adil. "Saya sih puas dnegan putusan ini. Ini juga kan seakan menenangkan hati masyarakat Indoensia kalau masih ada keadilan di negara kita ini," tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement