Kamis 15 Dec 2022 17:48 WIB

Irfan Akui tak Miliki Surat Perintah untuk Ganti DVR CCTV

Irfan datang ke Kompleks Polri Duren Tiga dilandasi perintah dari atasannya.

Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kanan), Agus Nurpatria (ketiga kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kanan), Agus Nurpatria (ketiga kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, mengaku, tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Tidak ada," ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

 

Irfan menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.

Irfan mengaku, saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan mengaku, tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, dia mengaku, tak pernah memegang surat perintah itu.

Jaksa menggarisbawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan seharusnya disertai dengan adanya surat perintah. Oleh karena itu, jaksa memandang krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang berwenang. Terlebih surat perintah itu masih tidak ada pada Irfan, bahkan hingga hari ini.

Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement