Rabu 23 Nov 2022 15:42 WIB

Kemenkumham Tindak Tegas WNA Korsel yang Langgar Izin Tinggal

WNA Korsel merugikan masyarakat Indonesia yang tertipu membeli tiket konser padanya.

Poster konser We All Are One. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Foto: Twitter We All Are One
Poster konser We All Are One. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan tegas imigrasi itu karena perbuatan WNA asal Korsel tersebut dinilai sudah banyak merugikan masyarakat Indonesia yang sudah telanjur membeli tiket yang dijual oleh PJ.

"Saya sudah perintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11-12 November 2022 yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pada (5/11/202) pihak penyelenggara melalui akun instagram resminya @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.

Hingga saat ini, para penonton terus membagikan Tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney dengan tujuan agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya, empat orang WNA Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11/2022) di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VoA untuk bekerja. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korsel untuk acara yang berbeda. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan PJ karena kedapatan menggunakan VoA untuk bekerja sekaligus melakukan dugaan tindakan penipuan.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini," imbau dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement