Selasa 09 Aug 2022 17:24 WIB

Pembentukan BLU Batu Bara Terganjal Regulasi

Saat ini pembentukan BLU batu bara belum mendapatkan izin prakasa.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Produksi batu bara, ilustrasi
Produksi batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara masih belum bisa dilakukan. Hingga kini masih terdapat perdebatan terkait kekuatan hukumnya.

Arifin mengatakan saat ini pembentukan BLU ini belum mendapatkan izin prakasa. Sebab, masih terjadi perdebatan antara akan dilindungi dengan Peraturan Pemerintah atau langsung Peraturan Presiden. 

Baca Juga

"Ini masih perdebatan, sehingga izin prakasa belum keluar," kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Arifin menjelaskan, dalam penjelasan tambahan dibeberkan nantinya skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO diatur dengan seksama. Ia menjelaskan pengguna batu bara di dalam negeri menyampaikan laporan rencana batu bara untuk satu tahun yang direview setiap tiga bulan.

Kemudian seluruh usaha pertambangan IUP IUPK wajib melakukan pembayaran dana kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif yang dibutuhkan dirjen minerba setiap triwulan.

Selanjutnya BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pemungutan dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi DMO batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

"Terhadap dana kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai dengan harga acuan aktual," kata dia.

Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yang pertama adalah invoice HBA pada PLN kemudian HBA pada industri. Ia mengatakan dalam hal ini harga untuk PLN 70 dolar AS per ton dan industri 90 dolar AS per ton dan juga sekaligus menyatakan invoice antara HBA pasar dengan HBA DMO itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement