Sabtu 05 Mar 2022 18:11 WIB

Rusia Blokir Media dan Situs Web

Parlemen Rusia sahkan UU yang dapat menghukum penyebar berita palsu.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Aplikasi Facebook menunjukkan pidato Presiden AS Joe Biden
Foto: AP Photo/File
Aplikasi Facebook menunjukkan pidato Presiden AS Joe Biden

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia memblokir Facebook dan beberapa situs web lain. Parlemen pun mengesahkan undang-undang yang memberi Moskow kekuatan lebih kuat untuk menindak jurnalisme independen. 

Melawan perang informasi, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan berita "palsu" tentang militer dengan sengaja pada Jumat (4/3/2022). "Undang-undang ini akan memaksakan hukuman  dan denda yang sangat berat pada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," kata ketua Duma atau majelis rendah parlemen Rusia, Vyacheslav Volodin. 

Baca Juga

Selain itu, Rusia memblokir Facebook karena membatasi saluran yang didukung negara. Sedangkan media independen yang terkena blokir adalah situs web BBC, Deutsche Welle, dan Voice of America.

CNN dan CBS News mengatakan akan menghentikan siaran di Rusia. Sedangkan media lain menghapus byline jurnalis yang berbasis di Rusia saat mereka menilai situasi yang berkembang di negara tersebut. 

Perang masih berlangsung di Ukraina untuk hari ke-10 pada Sabtu (5/3/2022). Pasukan Rusia mengepung dan membombardir kota-kota dalam serangan terbesar di negara Eropa sejak Perang Dunia II.

Pertempuran telah menciptakan lebih dari satu juta pengungsi, rentetan sanksi yang semakin mengisolasi Moskow. Barat mulai takut akan konflik yang lebih luas yang tidak terpikirkan selama beberapa dekade. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement