Rabu 02 Mar 2022 06:36 WIB

Satgas: Ada 3 Modal Dasar Transisi Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19

Sejumlah negara seperti Inggris dan Swedia sudah mulai melonggarkan peraturan Covid-1

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Ada tiga modal dasar agar Indonesia bisa memasuki transisi menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, yakni vaksinasi, protokol kesehatan, dan ketahanan fasilitas kesehatan. Foto Ilustrasi: Taman Alun-alun Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ada tiga modal dasar agar Indonesia bisa memasuki transisi menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, yakni vaksinasi, protokol kesehatan, dan ketahanan fasilitas kesehatan. Foto Ilustrasi: Taman Alun-alun Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terdapat tiga modal dasar agar Indonesia bisa memasuki transisi menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Yakni vaksinasi, protokol kesehatan, dan ketahanan fasilitas kesehatan.

“Pada akhirnya kita pun harus tetap melanjutkan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sudah dihadapi oleh dunia selama dua tahun ini. Tentunya kegiatan masyarakat ini harus dilakukan dengan tidak meningkatkan potensi penularan dan harus dalam koridor yang aman,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Saat ini, sejumlah negara pun sudah mulai melonggarkan peraturan Covid-19, yakni Inggris, Swedia, dan Norwegia. Hal ini dilakukan negara-negara tersebut untuk mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan lainnya.

Namun, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan utama bagi ketiga negara tersebut untuk melakukan pelonggaran. Yaitu, kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.  

Data menunjukan kasus positif di ketiga negara tersebut yang sebelumnya melonjak tajam sudah jauh mengalami penurunan. Meskipun kasus positif meningkat tajam, angka kematian masih jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya.

Namun, angka kematian dapat bervariasi antar negara tergantung berbagai faktor yang terjadi di negara tersebut. Misalnya, di Norwegia, angka kematiannya justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya.

Selain angka kasus, keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari oleh cakupan vaksinasi dosis lengkap yang sudah mencapai lebih dari 70 persen populasi. Kesiapan pelonggaran yang dilakukan juga didukung upaya menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik.

Sementara kondisi kasus di Indonesia saat ini sudah mulai menunjukan sedikit penurunan setelah mengalami lonjakan tajam yang lebih tinggi dari gelombang Delta. Sedangkan angka kematian mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan kasus namun masih jauh lebih rendah dibandingkan gelombang kedua.

“Meskipun sayangnya saat ini tren kematian belum menunjukan penurunan,” tambah Wiku.

Pada angka keterisian tempat tidur atau BOR, di Indonesia juga tercatat lebih rendah dibanding gelombang sebelumnya. Per 28 Februari, persentase BOR menunjukan tren penurunan dan berada pada angka 34,92 persen.

Pada capaian vaksinasi dosis lengkap, Indonesia sudah hampir mencapai 70 persen dari sasaran vaksinasi yang ditetapkan Kemenkes. Angka ini pun tergolong tinggi.

“Namun mengingat adanya telaah kekebalan komunitas yang telah dilakukan, kita masih harus terus meningkatkan cakupan vaksin booster. Sebab, kekebalan komunitas harus dipastikan tetap tinggi meskipun cakupan vaksinasi sudah memadai,” jelas Wiku.

Dari sisi kapasitas kesehatan, saat ini Indonesia memiliki 57.892 fasilitas isolasi terpusat yang tercatat oleh Kodam dan BPBD di seluruh daerah. Per 28 Februari 2022, terdapat 100.490 total tempat tidur tersedia untuk Covid-19. Selain itu, per 22 Februari 2022, Indonesia juga memiliki 985 laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tercatat oleh Litbangkes.

“Angka ini sudah jauh lebih tinggi dibandingkan kesiapan kapasitas Indonesia pada masa awal pandemi,” tambahnya.

Selain itu, penanganan Covid-19 di Indonesia juga dilakukan dengan kebijakan berlapis dan menyeluruh sejak awal. Pengendalian berlapis ini meliputi pertahanan terhadap importasi kasus dari luar negeri serta pengendalian kasus di dalam negeri.

Pengendalian importasi kasus dilakukan dengan kebijakan PPLN yang berlapis dari syarat testing dan vaksin, karantina, hingga entry dan exit test. Sedangkan pengendalian kasus dalam negeri dilakukan dengan mengendalikan aktivitas masyarakat dan menegakkan disiplin prokes.

“Dalam transisi menuju masyarakat produktif aman Covid yang terus berkelanjutan, ketiga modal tersebut harus terus kita pertahankan bersama,” jelas Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement