Senin 21 Dec 2020 16:02 WIB

Khofifah Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Gubernur Jatim melarang perayaan malam tahun baru 2021

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Foto: Pemprov Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang pihak-pihak tertentu menggelar perayaan malam tahun baru 2021. Khofifah juga meminta destinasi wisata dan hotel membatasi jumlah kunjungan. Untuk destinasi wisata dan hotel yang ada di zona merah Covid-19, kapasitasnya hanya 25 persen. Sementara yang ada di zona oranye, kapasitas kunjungan boleh sampai 50 persen.

"Tidak diperkenankan melakukan pesta pergantian tahun. Kemudian kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye maksimal 50 persen," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (21/12).

Khofifah melanjutkan, untuk hotel dan tempat wisata yang memiliki area wisata air atau kolam renang, tidak diperkenankan untuk dibuka. Begitu pun dengan bioskop yang dimintanya untuk menutup kegiatannya selama libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Bahwa hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami, untuk melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi. Karena ketika mobilitas dan interaksi masyarakat meningkat pada Idul Fitri, 17 Agustus, dan libur akhir Oktober 2020, ternyata signifikan terhadap peningkatan  penyebaran Covid-19," ujar Khofifah.

Khofifah juga meminta setiap pengunjung hotel maupun destinasi wisata, harus menunjukkan bukti rapid test. Meskipun tidak mengharuskan rapid test antigen. Terkait Pemprov Bali yang telah menerapkan syarat rapid test antigen, Khofifah menhatakan siap memfasilitasi sopir truk dan bus yang akan bepergian ke sana.

"Kalau mereka ke Bali, itu sopir truk atau bus dan keneknya Pemprov koordinasi dengan KKP akan menyiapkan rapid tes antigen dan swaber. Kami berharap dari KKP menambah tenaga kesshatan untuk melakukan swab. Insya Allah ini berlaku mulai besok sampai 4 Januari 2020," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement