Kamis 01 Oct 2020 22:32 WIB

Anggota DPR: Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye

Anggota DPR meminta Bawaslu harus tegakkan aturan kampanye.

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, agar pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 bisa berlangsung lancar.

"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Guspardi meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Menurutnya, pembiaran akan membahayakan masyarakat karena tahapan pilkada akan berlangsung lama yaitu 70 hari kedepan.

"Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ujarnya.

Guspardi mengingatkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, menurutnya, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.

Politukus PAN itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada. "Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi," katanya.

Guspardi menilai agar "hajatan" Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas Covid-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Dia menilai, saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. "Sehingga, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar prokes Covid-19 harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement