Jumat 15 May 2020 23:50 WIB

Polisi Tanjung Balai Tangkap Nelayan Curi iPhone

Nelayan ditangkap karena pelaku pencurian dua unit handphone.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tekab Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang nelayan pelaku pencurian dua unit handphone, salah satunya iPhone, milik seorang perempuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya di Medan, Jumat (15/5), menyebutkan tersangka yang diamankan itu, yakni ZS (40) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira. Korban bernama Angelica (29).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian itu, Kamis (14/5) sekitar pukul 14.50 WIB.

Personel Tekab Polres setempat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian itu berada di rumahnya Jalan MT Haryono di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut.

"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya pula.

Yudha menyatakan, kejadian tersebut pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 11.35 WIB. Tersangka masuk dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci milik korban Angelica, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, tersangka mengambil 2 unit handphone dengan tipe iPhone 7 plus warna hitam dan Vivo Y69 warna hitam.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, sehingga melapor ke Polres Tanjung Balai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement