Selasa 17 Mar 2020 19:35 WIB

Prof Nasaruddin: Fatwa MUI Repsons Corona Sudah Tepat

Prof Nasaruddin menilai fatwa MUI bentuk ikhtiar hadapi Corona.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menilai fatwa MUI bentuk ikhtiar hadapi Corona.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menilai fatwa MUI bentuk ikhtiar hadapi Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar, manyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Corona atau Covid-19 sudah tepat dalam situasi tertentu. 

Nasaruddin mengatakan, segala sesuatu tergantung pada kondisinya, illat-nya dan alasan hukumnya. Kalau kondisinya sudah sangat darurat maka dibolehkan sesuatu yang tadinya tidak boleh. 

Baca Juga

Menurut dia, kalau virus Corona ini benar-benar sangat mewabah sehingga sangat berbahaya, maka bisa dibolehkan sesuatu yang tadinya tidak boleh.

"Banyak hadisnya, Rasulullah pernah menganjurkan sahabatnya untuk shalat di rumah masing-masing, tidak shalat berjamaah, karena saat itu hujan sangat deras," kata kata Nasaruddin yang juga Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta ini kepada Republika.co.id, Selasa (17/3).

Dia menjelaskan, bagi umat Islam shalat berjamaah di masjid adalah sunnah muakad yang sangat penting dan bagus. Tapi berlaku juga kaidah pada kondisi tertentu, sehingga upaya mencegah sesuatu yang mudharat dan berbahaya lebih utama daripada melakukan kebajikan. 

Shalat berjamaah adalah kebajikan tapi kalau ada hal-hal yang membahayakan tubuh dan keluarga dalam perjalanan ke masjid untuk shalat berjamaah. Maka ada alasan untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. 

"Kalau misalnya shalat Jumat itu betul-betul kita bisa memastikan kalau di perjalanan menuju ke masjid ada bahaya, apakah itu bahaya peperangan, gempa bumi atau virus maka kita dianjurkan untuk shalat Zhuhur di rumah, tidak shalat Jumat (di masjid)," ujarnya. 

Dia memandang bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sudah benar dalam kondisi tertentu. Tapi menurutnya di tempat yang sangat jauh seperti di pelosok dan pedesaan yang tidak terkontaminasi oleh perkotaan tetap shalat Jumat dilaksanakan berjamaah di masjid. 

Kecuali bila pelosok dan pedesaan itu sudah terkontaminasi karena banyak lalu lalang transportasi lintas kota dan provinsi, maka ikuti Fatwa MUI. 

Tapi kalau masyarakat tinggal di Jakarta, kemudian ada ahli virus mengatakan Jakarta tempat yang bahaya, maka harus tunduk pada yang dikatakan oleh ahlinya. "Jangan nekad karena berdasarkan keyakinan dan mengatakan serahkan kepada Allah," ujarnya. 

Dia mengutip riwayat, suatu ketika Rasulullah bertanya kepada sahabatnya, “Di mana kamu simpan unta.” Sahabat Rasulullah menjawab bahwa unta dilepaskan karena bertawakal kepada Allah.  

Rasulullah menyampaikan kepada sahabatnya bahwa bukan begitu caranya bertawakal kepada Allah. Ikat untanya di pohon kemudian bertawakal kepada Allah, begitu caranya bertawakal. "Ingat Rasulullah mengatakan tawakal diawali dengan sebuah upaya," ujar dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement